
Mungkin kualifikasinya kurang memenuhi.
Mungkin kompetensinya kurang memadai.
Mungkin gajinya kurang besar,
Mungkin suasana kerjanya kurang menyenangkan.
Banyak faktor yang membuat seorang karyawan tidak lulus masa percobaan atau mengakhiri masa percobaan.
Masa percobaan itu memang diadakan agar perusahaan dan karyawan sama-sama mengukur kecocokan diantara kedua belah pihak.
Yang jelas, kalo tidak cocok ya dibicarakan baik-baik.
Disisi karyawan, sebisa mungkin jangan kabur seenaknya, sampaikan apa yang kurang cocok. Berikan masukan untuk perbaikan perusahaan kedepannya. Syukur-syukur itu bisa memberi dampak yang positif dan si karyawan malah dipertahankan dengan kompensasi dan pekerjaan yang sesuai dengan harapan.
Disisi perusahaan juga jangan seenaknya, sampaikan apa yang menjadi kekurangan karyawan. Jangan menggantung status karyawan karena galau, antara butuh dan ngga butuh. Jangan pula dengan serta merta langsung menggantikan posisi si karyawan dengan status menggantung untuk mengisi kekurangan si karyawan. Jangan hanya karena perusahaan ada kebutuhan terhadap si karyawan, yang dinilai masih banyak kekurangan tapi masih dibutuhkan untuk sesuatu hal kepentingan perusahaan, lantas perusahaan mengulur-ulur masa percobaan. Atau dalam banyak kasus perusahaan hanya memberi iming-iming kepada karyawan tanpa benar-benar berniat untuk mengangkat karyawan tetap, mengingat hidden cost untuk karyawan tetap itu cukup tinggi. Banyak kejadian di perusahaan-perusahaan menjanjikan akan mengangkat seorang karyawan menjadi karyawan tetap setelah kontrak maksimal tiga tahun. Padahal setelah tiga tahun tetap saja tidak diangkat karyawan tetap. Malah diarahkan untuk melamar lagi sebagai karyawan baru dan data sebelumnya dihapuskan daripada harus kehilangan pekerjaan karena kontrak kerjanya sudah habis.
Kalo memang tidak akan dilanjutkan ya bilang aja ngga akan dilanjutkan.
Kalo memang butuh hanya untuk sementara ya bilang saja posisi ini hanya dibutuhkan untuk sementara waktu.
Jangan janji-janji tapi tidak ditepati.
Dan jangan lupa status karyawan PKWT dan PKWTT harus ditetapkan sejak awal. Untuk karyawan dengan status PKWTT itu tidak mengenal istilah probation period. Jadi sekalinya perusahaan mengucapkan istilah masa percobaan, otomatis dalam 3 (tiga) bulan kedepan status sesorang akan ditentukan, apakah diangkat menjadi karyawan tetap atau masa percobaannya diakhiri.
Biasanya perusahaan mensiasati dengan membuat masa training recruitment / magang. Sebenarnya hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang, tapi HRD biasanya selalu punya solusi. :)
Perjanjian kerja itu ibarat ikatan pernikahan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak ada maksud yang terselubung. Keduanya harus didasari oleh itikad yang baik dan niat yang tulus.
Pastikan setiap perjanjian kerja ada perjanjiannya, ibarat sebuah pernikahan yang sah itu harus ada bukti otentiknya dong, seperti akta / buku nikah. Didalamnya tercantum syarat-syarat, hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Bagaimana kalo tidak ada perjanjian kerja? bisa minta ke bagian HRD, atau apabila sudah lebih dari setahun bisa dimintakan SK pengangkatan karyawan tetap sambil memastikan kembali status kekaryawanan kita apa. Apakah PKWT atau PKWTT, minta pihak perusahaan menjelaskan.
Miris kadang, terlalu banyak karyawan mengabaikan perihal perjanjian kerja, apalagi karyawan yang tingkat pendidikannya hanya sebatas SMA. Boro-boro perjanjian kerja, banyak hal yang lebih penting dan menyangkut kehidupan aja ngga dipeduliin. Ga jarang gue nemuin perempuan-perempuan yang statusnya di gantung dan cuma dijanjiin mau dikawinin padahal cuma janji-janji tinggal janji. Atas nama cinta mereka mengorbankan hidup dan masa depan untuk orang yang sebenernya ngga pernah peduli sama mereka.
Yah begitulah gambaran kualitas "buruh" Indonesia dengan berbagai permasalahan yang rumit dan aneh. Semoga di era MEA ini, tenaga kerja Indonesia dapat mulai berbenah diri untuk meningkatkan kualitasnya sehingga mampu bersaing di pasar global.
#janganmaudigantungin
#mintakepastian
#apaansihgajelas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar